
Mulai tanggal tersebut Undang-Undang Federal 07.06.2025 No. 140-FZ mewajibkan pembuatan dokumen transportasi dan ekspedisi utama hanya dalam bentuk elektronik. Formulir kertas hanya akan dipertahankan dalam kasus yang sangat terbatas, yang akan disetujui oleh Kementerian Perhubungan Rusia. Transisi ini memengaruhi hampir semua orang yang mengirim atau menerima kargo: pengirim, pengangkut, penerima kargo, dan ekspeditur.
⚠️ Perubahan Penting untuk Bisnis
Undang-undang ini memperkenalkan sistem terpadu dokumen pengangkutan elektronik (EPD). Semua dokumen sekarang akan dipertukarkan melalui Sistem Informasi Negara untuk Dokumen Pengangkutan Elektronik (GIS EPD). Ini adalah digitalisasi logistik yang sesungguhnya: dari pembentukan pesanan hingga penutupan perjalanan.
⚖️ Apa yang Diatur oleh Undang-Undang Federal No. 140-FZ
Undang-undang ini mengubah UU 87-FZ "Tentang Kegiatan Ekspedisi Transportasi" dan undang-undang lainnya. Inovasi utama:
• Format elektronik wajib untuk sebagian besar dokumen pengangkutan;
• Pembuatan daftar ekspeditur dan pengangkut di platform "GosLog";
• Peningkatan kontrol negara (Layanan Pajak Federal, Kementerian Perhubungan, Rostransnadzor, dan badan lainnya mendapatkan akses ke GIS EPD);
• Transfer dokumen hanya melalui operator IS EPD yang terakreditasi.
Tujuan negara → meningkatkan transparansi, mengurangi risiko penipuan, mempercepat penyelesaian, dan menyederhanakan kontrol pajak.
📇 Siapa yang Terkena Aturan Baru
Persyaratan baru berlaku untuk semua peserta pengangkutan kargo terlepas dari jenis kegiatan:
• Pengirim (penjual, produsen);
• Pengangkut (organisasi dan pengusaha perorangan dengan armada kendaraan);
• Penerima kargo (termasuk perusahaan yang hanya menerima barang);
• Ekspeditur;
• Peserta pengangkutan kereta api dan udara.
Pengecualian: pengangkutan internal untuk kebutuhan perusahaan sendiri (tanpa melibatkan pihak ketiga).
🔄 Dokumen Apa yang Dialihkan ke Format Elektronik
Mulai 1 September 2026 wajib dibuat dalam bentuk elektronik:
• Surat Muat Elektronik (ETrN);
• Pesanan atau permintaan pengangkutan;
• Instruksi kepada ekspeditur, tanda terima ekspeditur, tanda terima gudang;
• Surat muat kereta api;
• Surat muat udara kargo.
Surat jalan untuk sementara masih dapat dibuat di atas kertas (tidak ada kewajiban peralihan, tetapi daftar dokumen elektronik wajib akan diperluas).
🎁 Apa itu ETrN
Surat Muat Elektronik (ETrN) adalah dokumen terstruktur yang terdiri dari beberapa judul (blok). Setiap judul ditandatangani oleh pihak yang bertanggung jawab:
• T1 — Pembuatan (pengirim);
• T2 — Pemuatan (pengangkut);
• T3 — Penerimaan (penerima kargo);
• T4 — Pembongkaran (pengangkut).
Dokumen memiliki pengidentifikasi unik dan disimpan di GIS EPD.
🌎 Bagaimana GIS EPD Bekerja
GIS EPD adalah platform negara Kementerian Perhubungan, tempat semua dokumen pengangkutan elektronik secara otomatis dikirim. Penting: tidak mungkin terhubung langsung ke sistem. Pekerjaan hanya dimungkinkan melalui operator IS EPD yang terakreditasi: Saby, Kontur.Diadok, 1S-EPD, Takskom, Astral, dan lainnya. Operator memastikan pertukaran dokumen, roaming gratis, dan integrasi dengan program akuntansi.
🗂 Daftar Ekspeditur "GosLog"
Mulai 1 Maret 2026 platform "GosLog" diluncurkan. Ekspeditur yang ada wajib mengirimkan pemberitahuan sebelum 30 April 2026. Tanpa registrasi dalam daftar, mulai 1 Mei 2026 melakukan kegiatan ekspedisi dilarang. Pengangkut akan mendaftar nanti — hingga 1 Maret 2027.
🗓 Tanggal dan Batas Waktu Kunci
• 1 Maret 2026 → peluncuran platform "GosLog";
• Hingga 30 April 2026 → registrasi ekspeditur yang ada;
• Mulai 1 Mei 2026 → larangan kegiatan tanpa registrasi dalam daftar;
• 1 September 2026 → kewajiban peralihan ke dokumen elektronik;
• 1 Maret 2027 → registrasi wajib pengangkut.
…
➡️ Lanjutan di posting berikutnya
Kita akan membahas poin praktis terpenting: apa yang harus dilakukan bisnis sekarang, risiko apa yang menanti jika tidak mematuhi persyaratan, keuntungan nyata EDI, dan daftar periksa langkah demi langkah persiapan hingga 1 September 2026. Jangan lewatkan bagian kedua!
Komentar
0Belum ada komentar.
Masuk untuk ikut berdiskusi.