Komisi Eropa mendenda Google sebesar 890 juta euro karena dua pelanggaran terhadap Undang-Undang Pasar Digital (DMA). Ini adalah denda terbesar yang dijatuhkan sejak DMA mulai berlaku, dan berkaitan dengan penyalahgunaan posisi dominan Google di pasar.
Pelanggaran pertama terkait dengan mesin pencari Google, yang memberikan keuntungan pada layanan mereka sendiri dalam hasil pencarian. Ini termasuk blok dengan penawaran toko dan hotel yang ditampilkan di atas pesaing. Untuk pelanggaran ini, perusahaan didenda 460 juta euro.
Pelanggaran kedua terkait dengan Google Play, di mana pengembang aplikasi tidak dapat secara bebas memberi tahu pengguna tentang kemungkinan pembelian yang lebih menguntungkan di luar platform. Pembatasan ini merugikan Google sebesar 430 juta euro.
Sekarang perusahaan harus menyesuaikan layanannya dengan DMA dalam waktu 60 hari, jika tidak, mereka berisiko mendapatkan denda baru. Google tidak setuju dengan keputusan tersebut, dengan alasan bahwa hal ini akan menurunkan kualitas layanan mereka dan mengurangi keamanan. Namun, Komisi Eropa menegaskan: persaingan harus adil, tidak bergantung pada kendali atas infrastruktur.
Kasus ini menegaskan bahwa regulator siap bertindak tegas terhadap platform digital terbesar untuk memastikan kondisi yang setara bagi semua pelaku pasar.
Commentaires
0Aucun commentaire pour le moment.
Connectez-vous pour participer à la discussion.