Dewan Federasi menyetujui undang-undang penting yang mengubah aturan main bagi bisnis dalam hal perpajakan. Kini pembeli bisa bernapas lega: ketika tarif PPN berubah, pajak yang lebih tinggi tidak akan ditagihkan kepada mereka jika kontrak ditandatangani sebelum perubahan tarif. Inovasi ini mengalihkan beban keuangan ke pundak penjual, menutup celah dalam regulasi.

Masalah muncul ketika penjual menuntut pembeli membayar pajak di luar harga kontrak, terutama jika pembeli tidak dapat mengkreditkannya. Sekarang, jika para pihak tidak mengatur prosedur jika terjadi kenaikan pajak dan tidak mengubah harga kontrak, jumlah PPN akan dihitung dengan metode kalkulasi dari nilai yang tercantum dalam kontrak.

Pasal 168 Kode Pajak diubah setelah putusan Mahkamah Konstitusi No. 41-P, yang menyatakan norma yang memungkinkan penjual menagih jumlah tambahan dari pembeli sebagai kompensasi atas kenaikan pajak adalah inkonstitusional. Sengketa hukum ini terkait dengan kontrak lisensi perangkat lunak asing yang ditandatangani pada tahun 2019, ketika dua tahun kemudian transaksi tersebut dikenakan PPN.

Jika undang-undang ditandatangani oleh presiden, undang-undang akan berlaku setelah satu bulan sejak publikasi resmi, tetapi tidak lebih awal dari tanggal 1 periode pajak PPN berikutnya. Keputusan ini penting bagi bisnis karena melindungi kepentingan pembeli dan menghilangkan pengayaan tidak adil bagi penjual. Bisnis harus meninjau kembali kontrak mereka dan memastikan sesuai dengan persyaratan baru.

Dengan demikian, undang-undang ini tidak hanya memperbaiki celah dalam regulasi, tetapi juga menetapkan keseimbangan yang lebih adil antara para pihak dalam kontrak. Ini adalah langkah maju dalam melindungi hak-hak pembeli dan menjadi acuan penting bagi bisnis dalam hal perpajakan.

Legiscan