Mikhail Fridman memulai arbitrase terhadap Belanda, menuduh negara tersebut melakukan ekspropriasi atas investasinya. Gugatan ini terkait dengan perlindungan investasi berdasarkan perjanjian Soviet-Belanda tahun 1989, dan jumlahnya mencapai ratusan juta euro.
Inti dari tuntutan pengusaha tersebut terhadap Belanda terkait dengan kebangkrutan Amsterdam Trade Bank, yang ia akuisisi melalui perusahaannya pada tahun 2001. Setelah sanksi diberlakukan pada tahun 2022, bank tersebut berada dalam situasi sulit dan dinyatakan bangkrut, meskipun rasio kecukupan modalnya tinggi, yaitu lebih dari 22%. Fridman mengklaim bahwa bank tersebut sebenarnya solven dan stabil, dan kebangkrutannya adalah akibat langsung dari pembatasan ekonomi.
Argumen tambahan dari penggugat adalah putusan Pengadilan Uni Eropa tahun 2024. Saat itu, pengadilan mengakui bahwa Dewan Uni Eropa tidak memberikan alasan yang memadai untuk menjatuhkan sanksi terhadap Fridman, meskipun sanksi tersebut kemudian dipertahankan dengan dasar baru. Pengusaha tersebut menganggap ini sebagai bukti pendekatan sewenang-wenang terhadap sanksi.
Proses arbitrase berlangsung di Dubai, di Pusat Keuangan Internasional. Para pihak telah menyepakati aturan yang memungkinkan penggunaan kecerdasan buatan untuk tugas-tugas pendukung—riset hukum, penerjemahan, dan verifikasi kutipan. Namun, dilarang mengunggah materi kasus yang bersifat rahasia ke dalam sistem AI terbuka tanpa perlindungan data.
Proses ini menjadi sengketa arbitrase ketiga Fridman melawan negara-negara Eropa. Sebelumnya, ia menggugat Luksemburg dan Inggris, berusaha menentang pembekuan aset dan konsekuensi sanksi lainnya. Dalam kasus baru ini, isu kunci adalah interpretasi sanksi sebagai ekspropriasi ilegal dan tanggung jawab Belanda atas keputusan yang diambil di tingkat Uni Eropa.
Para pengacara menilai peluang kedua pihak secara beragam. Perjanjian perlindungan investasi memang memberikan perlindungan terhadap ekspropriasi, tetapi interpretasi sanksi sebagai bentuk ekspropriasi masih diperdebatkan. Jika Fridman dapat membuktikan bahwa tindakan Belanda menyebabkan hilangnya modalnya, ini akan menjadi preseden penting bagi investor lain yang terkena dampak sanksi.
Komentar
0Belum ada komentar.