Kolegium Ekonomi Mahkamah Agung pada bulan September akan memeriksa perkara yang bisa menjadi tonggak dalam sengketa tentang tanggung jawab subsidiary. Di pusat konflik adalah seorang anggota perusahaan yang memimpin bisnis setelah bisnis tersebut benar-benar berhenti beroperasi.
Kisah ini dimulai dengan pinjaman tanpa bunga yang pada tahun 2017 dibuat oleh direktur utama perusahaan—yang juga merupakan pemegang saham mayoritas. Uang tersebut diberikan oleh suaminya, yang sudah menciptakan konteks yang menarik. Namun setahun sebelum jatuh tempo pengembalian bagian pertama pinjaman, direktur utama keluar dari bisnis, menyerahkan kepemimpinan kepada pihak ketiga. Pemegang saham minoritas baru mendapatkan wewenang untuk mengelola perusahaan tiga tahun kemudian, ketika kreditur sudah menuntut utang di pengadilan.
Pengadilan tingkat pertama dan banding memutuskan bahwa pemegang saham minoritas harus bertanggung jawab atas utang tersebut. Argumennya? Dia tidak memastikan keakuratan informasi dalam daftar, tidak menjalankan kegiatan usaha, dan praktis meninggalkan perusahaan. Kasasi menambahkan bunga ke dalam tagihan, menolak referensi pada hubungan keluarga antara kreditur dan mantan direktur utama. Menurut pengadilan distrik, keluarnya pemegang saham mayoritas dari keanggotaan adalah sah, dan hubungan keluarga tidak membuktikan itikad buruk.
Namun tergugat bersikeras bahwa kesalahannya tidak terbukti. Bisnis berhenti karena tidak menguntungkan ketika pemegang saham mayoritas keluar dari keanggotaan. Pada saat itu, aset dan dokumen sudah tidak ada lagi, dan dia mengambil posisi direktur karena terpaksa, hanya untuk bisa merespons gugatan tersebut.
Pertanyaannya adalah di mana batas tanggung jawab anggota perusahaan atas tindakan yang tidak dia lakukan. Jika Mahkamah Agung mendukung argumen tergugat, ini dapat memperkuat posisi pemegang saham minoritas dalam sengketa serupa. Jika tidak, para pengacara harus meninjau ulang strategi pembelaan.
Komentar
0Belum ada komentar.