Reformasi Pajak 2026 dirancang sebagai konfigurasi baru sistem perpajakan: lebih sedikit insentif sebelumnya, lebih banyak PPN, kontrol yang lebih ketat terhadap batas rezim khusus. Namun dalam praktiknya, dengan cepat menjadi jelas bahwa bagi sebagian usaha kecil, transisi tersebut tidak hanya menyakitkan, tetapi secara ekonomi terlalu drastis.

Pada titik inilah muncul RUU No. 1110069-8. Tujuannya bukan untuk membatalkan reformasi, melainkan untuk menghilangkan distorsi paling keras pada masa transisi. Negara tidak mengubah arah, tetapi terpaksa mengakui: jika restrukturisasi dilakukan terlalu drastis, sistem mulai merusak tidak hanya skema, tetapi juga model kerja bisnis nyata.

Kami telah menyiapkan catatan analitis tentang RUU No. 1110069-8. Di dalamnya: perubahan utama, risiko, dan logika praktis untuk bisnis. Unduh file dari postingan. Jika mengalami kesulitan mengunduh, dokumen tersedia di MAX 📲