
📉 Utang tunggakan perumahan dan layanan komunal pada 1 April mencapai Rp975,9 miliar, meningkat 10,9% dalam setahun. Sementara itu, total tagihan mencapai Rp3,2 triliun, di mana Rp2,99 triliun telah dibayar (tingkat pembayaran 93%). Kontribusi terbesar terhadap utang berasal dari warga dengan kontrak langsung dengan organisasi pemasok sumber daya (PSD): utang mereka mencapai Rp437,1 miliar (+6,7%). Lapisan terpisah adalah "konsumen yang tidak dapat diputus" (sekolah, rumah sakit, taman kanak-kanak), serta organisasi kota, di mana pertumbuhan utang paling cepat—mencapai Rp17,7 miliar (+70%).
Secara sistemik, masalah ini tidak hanya disebabkan oleh tidak dibayarnya tagihan, tetapi juga oleh struktur arus kas: perusahaan pengelola wajib membayar PSD lebih awal daripada mengumpulkan uang dari penduduk, yang menciptakan kesenjangan kas permanen. Selain itu, logika denda bersifat asimetris—perusahaan pengelola membayar denda berdasarkan suku bunga acuan hingga utang pokok dilunasi, sementara penduduk membayar lebih lambat dan lebih sedikit.
Masalah ini diperparah oleh ketidakmampuan untuk menagih. PSD tidak memiliki akses ke data pribadi debitur (hanya nomor apartemen yang terlihat), sehingga penagihan melalui pengadilan menjadi sulit. Akibatnya, utang menumpuk dari tahun ke tahun, dan sektor ini hidup dalam mode defisit modal kerja yang konstan, yang berdampak pada perbaikan dan keberlanjutan seluruh infrastruktur perumahan dan layanan komunal.
Komentar
0Belum ada komentar.
Masuk untuk ikut berdiskusi.